3 Langkah Pendaftaran Pernikahan Online yang Harus Kamu Tahu

Pendaftaran Pernikahan Online – Saat ini Kementerian Agama telah memberikan tentang pelaksanaan pendaftaran pernikahan online. Bingung dengan cara mendaftarnya? Jangan khawatir, simak penjelasan berikut ini, bisa atasi rasa kebingungan kamu.

Pernikahan merupakan perjanjian antara laki-laki dengan perempuan yang sesuai dengan ketetapan hukum dan aturan agama. Pernikahan sebagai salah satu babak kehidupan yang sudah jadi pilihan untuk kebanyakan orang. Umumnya sepasang kekasih akan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan.

Pernikahan adalah tahapan kehidupan selanjutnya yang membutuhkan berbagai persiapan baik fisik maupun mental. Selain itu, ketika sudah menikah, harus mampu mengubah sikap yang awalnya kekanak-kanakan menjadi harus lebih dewasa, karena ini bukan persoalan antara diri sendiri melainkan urusan rumah tangga yang ada istri maupun suami di dalamnya, sehingga ketika ada masalah rumah tangga, harus dimusyawarahkan berdua.

Ketika kamu sudah siap untuk menikah, maka hal yang harus dilakukan pertama adalah mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama setempat.

Kementerian Agama telah memberlakukan peraturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online. Apabila calon pengantin sudah melakukan pendaftaran secara online, maka tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan cuma perlu mempersiapkan dan melengkapi berbagai dokumen yang menjadi syarat dalam pernikahan yang harus di upload ketika mendaftar. Bagaimana cara mendaftar pernikahan secara online? Berikut langkah pendaftarannya

Cara Pendaftaran Pernikahan Online

3 Langkah Pendaftaran Pernikahan Online yang Harus Kamu Tahu
3 Langkah Pendaftaran Pernikahan Online yang Harus Kamu Tahu, Foto : Freepik
  1. Buka situs web simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar lalu isi data umum pribadi seperti alamat email, NIK dan lainnya
  3. Setelah itu, klik daftar nikah dan isi berbagai data yang sudah tersedia dalam layanan web seperti :
    • Pilih lokasi yang dijadikan tempat untuk akad nikah
    • Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
    • Pilih menikah di KUA atau luar KUA
    • Tentukan tanggal dan jam akad nikah
    • Masukkan data calon mempelai pria dan wanita
    • Jangan lupa checklist dokumen 
    • Masukkan nomor handphone yang bisa dihubungi
    • Upload foto masing-masing calon pengantin
    • Cetak bukti registrasi
Baca Juga  7 Cara Hilangkan Kerak Setrika, Sangat Mudah dan Dijamin Bersih

Persyaratan Nikah 

Diambil dari situs resmi Kemenag RI terdapat berbagai dokumen penting yang harus disiapkan saat akan mendaftar pernikahan. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 mengenai Pernikahan, berikut dokumen persyaratan pendaftaran pernikahan : 

  1. Surat pengantar nikah dari Dusun/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotocopy akta lahir
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Surat Rekomendasi nikah dari KUA
  6. Kesepakatan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis kedua orang tua atau wali untuk calon pengantin yang berusia dibawah 20 tahun
  8. Ijin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang mempunyai ikatan darah
  9. Ijin dari pengadilan apabila orang tua atau wali dari pengantin tidak ada 
  10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami yang belum capai umur sesuai ketetapan UU No. 1/1974 mengenai Perkawinan
  11. Surat ijin dari atasan atau kesatuan bila calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  12. Penentuan ijin poligami dari Pengadilan Agama untuk suami yang akan beristri lebih dari seorang
  13. Akta cerai/kutipan buku registrasi talak atau buku registrasi cerai untuk mereka yang perpisahannya terjadi saat sebelum berlakunya UU No. 7/1989 mengenai Peradilan Agama
  14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kades untuk janda atau duda yang ditinggal mati
3 Langkah Pendaftaran Pernikahan Online yang Harus Kamu Tahu
3 Langkah Pendaftaran Pernikahan Online yang Harus Kamu Tahu, Foto : Freepik

Biaya Registrasi

Pendaftaran pernikahan online tidak dipungut biaya apapun. Jika ada calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah di KUA di hari dan jam kerja tidak dikenai biaya. Tetapi, bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.

Untuk kamu yang akan melangsungkan pernikahan, jangan lupa persiapkan semua persyaratan pernikahan ya. Agar semua proses yang kamu lewati, dapat berjalan dengan lancar sampai hari pernikahan. Upayakan mengurus segala persiapan pernikahan sebelum 1 bulan pelaksanaan pernikahan.

Baca Juga  10 Peran Orang Tua dalam Pembelajaran Kinestetik pada Anak yang Wajib Diketahui

Itulah cara pendaftaran pernikahan online yang bisa kamu terapkan. Semoga pernikahanmu lancar dan semoga informasi bermanfaat. Dapatkan informasi menarik lainnya di sini ya, see you 🙂

Tinggalkan komentar